us sebagai kewajiban perusahaan perkebunan. Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memberikan amanat bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan. Debat mutakhir yang mengemuka hingga kini adalah belum adanya aturan yang mengatur secara detail hingga bisa dioperasionalkan di tingkat tapak. Padahal Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut (lihat Pasal 59) lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun hampir empat tahun berjalan hingga kini PP tersebut tak kunjung terbit. Hingga saat ini capian pembangunan kebun untuk masyarakat sangat rendah. Dampaknya konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang ijin dan hak guna usaha perkebunan terus terjadi dan makin meruncing. Kajian ini menghasilkan rumusan pokok untuk menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.
Copyrights © 2019