Upaya pemanfaatan sumberdaya hutan perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan yang dapat merealisasikan beberapa tujuan dalam SDGs yakni dapat memelihara keseimbangan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan yang mencakup lingkungan, sosial dan ekonomi. Lemahnya pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan sumberdaya hutan menjadi kendala dalam optimalisasi pemanfaatan sumberdaya yang tersedia. Sehingga tujuan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam pasal 2 ayat 2 belum terpenuhi. Hasil kajian ini adalah merekomendasikan beberapa inovasi diantaranya, memaksimalkan pemanfaatan lahan gambut. Konsep budidaya yang dapat dilakukan pada lahan gambut yaitu sistem Agroforestry. Inovasi selanjutnya berlatar belakang dari banyaknya hutan mangrove yang tidak dimanfaatkan dengan lestari berdasarkan fungsinya. inovasi digital yang menyediakan berbagai fitur layanan informasi maupun dialog sangat diperlukan. Sehingga permasalahan masyarakat yang kurang pengetahuan dalam pengelolaan hutan dan kurang relasi dalam mendistribusikan produknya.
Copyrights © 2019