Konsumen Indonesia saat ini dihadapkan pada pasar dengan pilihan produk/jasa yang semakin beragam. Hal ini membuat tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks terbukti dengan masih banyaknya pelanggaran hak konsumen oleh pelaku usaha. Sistem perlindungan konsumen yang belum efektif, pelaku usaha yang kurang bertanggungjawab serta keterbatasan pengetahuan dan kesadaran konsumen menjadi penyebabnya. Berbagai hasil penelitian juga mengindikasikan masih rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia. Untuk itu, pengarusutamaan perlindungan konsumen menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan bertransaksi antara konsumen dan pelaku usaha sebagai fundamental ekonomi Indonesia. Policy brief ini menguraikan tantangan dan sekaligus implikasi untuk mengarusutamakan perlindungan konsumen. Otoritas yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia harus meningkatkan koordinasi antar lembaga tanpa mengedepankan ego sektoral dengan berpedoman pada Strategi Nasional Perlindungan Konsumen atau Stranas PK. Dengan demikian, program-program perlindungan konsumen di Indonesia akan lebih terarah dan pada akhirnya akan dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen yang saat ini masih rendah.
Copyrights © 2021