Sebagai aturan turunan dari UUCK, Pemerintah telah menetapkan PP No. 27 Tahun 2021 terkait tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, di mana dalam pasal 2(a) sebagai pasal pembuka secara eksplisit menyebutkan tentang perubahan zona inti dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional (Proyek strategis nasional). Zona inti memerlukan proteksi yang tinggi untuk menjaga kestabilan dalam pemanfaatannya agar tetap berkelanjutan. Namun zona inti dalam kebijakan PP No.27/2021 memberi keleluasaan untuk dirubah dalam konteks kebijakan nasional (Proyek strategis nasional). hal tersebut secara rasionalitas akan menimbulkan konsekuensi dalam aspek ekologi, ekonomi dan sosial kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terkhusus kawasan konservasi. Integrasi ekonomi sirkular dalam pariwisata berkelanjutan memberikan konsep peningkatan pada aspek lingkungan dan sosial ekonomi. Konsep ekonomi sirkular memungkinkan untuk mengakomodasi tiga aspek dalam pembangunan berkelanjutan pada zona inti kawasan konservasi. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman yang spesifik terkait dengan mekanisme penerapan konsep ekonomi sirkular dalam kawasan konservasi.
Copyrights © 2023