Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewajiban pencantuman ING GGL dengan melakukan updating studi paparan GGL, mengeluarkan peraturan menteri berikut sanksi apabila pelaku usaha tidak mencantumkan informasi GGL dan pesan kesehatan mengenai bahaya konsumsi GGL secara berlebihan, melakukan kegiatan pembinaan dan monitoring label ING, pencantuman P-IRT, takaran GGL dan pesan kesehatan, dan pada Pelaku Usaha IKM baik pada kemasan.
Copyrights © 2023