Terdapat banyak tradisi yang terdapat di masyarakat dan diyakini sebagai warisan nenek moyang dan harus dilestarikan, termasuk praktik penggunaan primbon. Praktik penggunaan primbon dilakukan sebelum menentukan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Petunjuk yang terdapat dalam perhitungan weton nantinya digunakan sebagai petunjuk apakah hubungan mereka baik atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu suatu pendekatan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dalam tulisan ini mengkaji tentang pelaksanaan perhitungan weton yang dilakukan oleh masyarakat Sumberwuluh sebelum melakukan pernikahan. Selain itu tulisan ini mengkaji tentang bagaimana pandangan hukum islam yaitu ‘urf terhadap praktik perhitungan weton. Hasil penelitian menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat Sumberwuluh masih mempercayai perhitungan weton sebelum adanya pernikahan. Jumlah dari perhitungan weton antara kedua pihak digunakan sebagai petunjuk. Praktik penggunaan hitungan Primbon yang ada di Desa Sumberwuluh tidak bertentangan dengan hukum islam dan termasuk dalam ‘urf shahîh, karena praktik penggunaan hitungan Primbon telah memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai ‘urf yang shahîh yaitu praktek penggunaan hitungan
Copyrights © 2022