Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 3 No. 1 (2023): Al-Qadlaya

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA INDONESIA DAN MALAYSIA

Fikri Manaf Mahardhika (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2023

Abstract

Seperti halnya ikatan perkawinan, perceraian antara pasangan suami istri juga menimbulkan akibat hukum. Salah satu akibat hukum perceraian yang riskan terhadap sengketa adalah harta bersama. Fenomena sengketa memperebutkan harta bersama antara suami istri pasca perceraian menimbulkan keresahan penulis. Penulis tertarik untuk membandingkan konsepsi harta bersama antara dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia, khususnya negara Malaysia bagian Selangor dan Melaka. Pemilihan dua negara ini dikarenakan kedua negara memiliki kesamaan dalam beberapa hal, yaitu dari segi agama, geografi, iklim dan kemiripan rumpun. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk bagaimana perbandingan konsepsi harta bersama di Indonesia dan negara bagian Malaysia yaitu Selangor dan Melaka. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan komparatif, yaitu mengumpulkan data, membandingkan data yang didapatkan dan memaparkan hasilnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan harta bersama di Indonesia menunjukkan bahwa harta di bagi secara seimbang. Sementara di Malaysia menunjukkan bahwa pembagian harta bersama lebih melihat terhadap kontribusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...