Honeste Vivere
Vol 32 No 2 (2022): JULI

PENERAPAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK BERDASARKAN TUJUAN PEMIDANAAN DAN HAK ASASI

Andree Washington Hasiholan Sianipar (a:1:{s:5:"en_US"
s:29:"Universitas Kristen Indonesia"
})

Hendri Jayadi (Universitas Kristen Indonesia)
Gilbert Hansein (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2022

Abstract

Pidana tambahan adalah pidana yang hanya dapat dijatuhkan di samping pidana pokok, Penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif namun menjatuhkan pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok, sehingga harus bersama-sama. Kebiri kimia merupakan salah satu contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya. Diperbolehkannya kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap tidak menghargai kesempatan manusia untuk mempertahankan kehidupannya dan keturunannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Honeste Vivere is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various ...