Pasal 1 angka (3) Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh pelanggaran hukum yang terjadi harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Negara hukum atau rechstaats menurut Julius Stahl mencakup empat elemen penting yaitu, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dan peradilan tata usaha negara. Masalah yang akan difokuskan dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dan keadilan dalam perkara tindak pidana pembunuhan anak yang baru lahir oleh seorang ibu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemenuhan rasa keadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 285/PID.B/2021/PN PSP tertanggal 04 November 2021, dan menegnai vonis hakim aapakah sudah memenuhi keadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dan keadilan dalam perkara tindk pidana pembunuhan anak yang baru lahir oleh seorang ibu di Indonesia masih kurang maksimal.
Copyrights © 2023