Hakim adalah pemutus hukum dan penegak keadilan, dipundaknya akan banyak terdapat nasib-nasib pencari keadilan dipertaruhkan. Dalam dunia nyata banyak sekali putusan-putusan hakim yang menciderai rasa keadilan sehingga berpengaruh terhadap penegakan hukum itu sendiri. Terkait dengan hakim sebagai pemutus hukum dan penegak keadilan, masih terdapat adanya putusan-putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan dengan perkara yang banyak terjadi dimasyarakat yaitu perkara narkotika yang perkaranya mendapat perhatian khusus di kalangan mahasiswa dan akademisi untuk dikaji dan diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana narkotika dan pengaruh putusan hakim dalam perkara narkotika terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif (descriptive analysis).
Copyrights © 2024