Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana oleh pelaku arisan di kaitkan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini berkaitan dengaan bagaimana penegakan hukum terhadap terjadinya kejahatan penipuan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hal ini merupakan permasalahan yang harus segera di atasi melihat kondisi tindakan pidana penipuan dalam arisan semakin marak terjadi. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui petanggungjawaban pidan pelaku penipuan arisan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara penipuan arisan pada Putusan Hakim Pengadilan No.59/Pid.B/2017/PN LSM dan juga Untuk Mengetahui penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Penipuan Dalam Arsisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengambilan bahan hukum adalah studi putusan dan teknik analisis bahan hukum yang digunakan. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana pelaku penipuan arisan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengarah kepada perseorangan karena dalam melakukan tindak pidana penipuan arisan harus ada kesengajaan atau kesalahan terlebih dahulu. Hal ini sesuai denga unsur-unsur yang telah tertera dalam Pasal 378 KUHP. merupakan sesuatu yang dapat dipercayai dan dapat berjalan sampai dengan proses terakhir penarikan berlangsung.
Copyrights © 2024