Kepala Desa sebagai lembaga pemerintah terkecil diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian kepala desa untuk korupsi. Kesadaran tentang korupsi dan dampaknya yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat belum dirasakan oleh Kepala Desa dengan masih banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi. Atas permasalahan tersebut Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya melakukan Upaya Pendidikan anti korupsi kepada pada Kepala Desa untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan-peraturan tentang korupsi dan akibatnya. Hasil dari kegiatan ini sangat bermanfaat dan mampu memberikan pengetahuan lebih kepada Kepala Desa untuk lebih akuntabel dan transparan dalam membangun desa
Copyrights © 2023