Albert Guttenberg (1959) mengatakan bahwa penggunaan lahan adalah istilah kunci dalam bahasa perencanaan kota. Umumnya, politik yurisdiksi akan melakukan perencanaan penggunaan lahan dan mengatur penggunaan lahan dalam upaya untuk menghindari konflik penggunaan lahan. Tanah rencana penggunaan diimplementasikan melalui divisi tanah dan tata cara penggunaan dan regulasi, seperti peraturan zonasi. Konsultasi manajemen perusahaan dan organisasi non-pemerintah sering akan berusaha untuk mempengaruhi peraturan ini sebelum dikodifikasikan. Dalam pelaksanaannya terdapat isu-isu terkait dengan penggunaan lahan. Isu-isu tersebut dapat berasal dari berbagai aspek. Aspek tersebut adalah aspek perilaku masyarakat dan pihak-pihak pengawas kebijakan yang berlaku. Yang dimaksud aspek perilaku masyarakat disini adalah bagaimana masyarakat menggunakan infrastruktur. Sedangkan dari aspek pihak pemerintah yaitu kurangnya pengawasan atau kurang tegasnya sanksi yang diberikan sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan penggunaan infrastruktur maupun fasilitas sebuah kawasan atau lahan.
Copyrights © 2019