Anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan, karena anak adalah generasi penerus cita-cita kemerdekaan dan kelangsungan hajat hidup Bangsa dan Negara. Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). RPTRA sebagai pengembangan dari kebijakan Kota Layak Anak menjadi strategi penting Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengintegrasikan seluruh komitmen dan potensi sumber daya para pihak baik Pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha melalui sistem perencanaan yang komprehensif, menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas fisik dan non fisik secara terpadu. Seluruh kebijakan dan langkah strategis ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hak-hak anak. RPTRA dibangun dalam rangka menyediakan ruang publik ramah anak yang dilengkapi fasilitas fisik, berfungsi sebagai sarana pemberian layanan dan kegiatan terutama bagi anak dan warga, sehingga RPTRA menjadi tempat tumbuh dan kembang anak, tempat kegiatan sosial warga setempat, sekaligus menambah ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perencanaan tata ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional