Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli pakaian seksi di pasar Malingping kecamatan Malingping kabupaten Lebak dan tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli pakaian seksi di pasar Malingping kecamatan Malingping kabupaten Lebak. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai praktek jual beli pakaian seksi. Adapun pendekatannya adalah normatif yaitu memandang permasalahan yang dibahas dari sudut hukum Islam. Sedangkan pengolahan data digunakan dengan metode deduktif yaitu menganalisa data yang umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Praktek jual beli pakaian seksi di pasar Malingping kecamatan Malingping kabupaten Lebak tidak berbeda dengan praktek jual beli seperti biasanya, yakni penjual menawarkan kepada pembeli atau sebaliknya pembeli yang menanyakan kepada penjual, adanya tawar-menawar, serta di dalam jual beli tersebut si pembeli bermaksud dalam pembicaraannya saya beli barang ini dan penjual saya jual barang tersebut. Adapun pemanfaatan pakaian seksi tersebut yakni untuk menunjang penampilan sehingga mengikuti trend, terlihat kekinian, modis dan lebih percaya diri. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli pakaian seksi di pasar Malingping kecamatan Malingping kabupaten Lebak adalah haram hukumnya secara syar’i, sebab pemanfaatan pakaian seksi tersebut untuk kemaksiatan yakni untuk diperlihatkan ke selain mahromnya.
Copyrights © 2021