Kafa'ah adalah konsep dalam Islam yang menekankan kesetaraan dan keselarasan antara pasangan dalam pernikahan. Konsep ini menjadi dasar untuk memastikan keberlanjutan hubungan suami-istri dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna dan implikasi konsep Kafa'ah terhadap keberlanjutan hubungan suami-istri dalam konteks kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk menjelaskan makna dan relevansi konsep Kafa'ah. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan pakar agama Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kafa'ah melibatkan sejumlah faktor, termasuk keimanan, karakter, pendidikan, dan status sosial. Kesetaraan dan keselarasan dalam aspek-aspek ini dianggap penting untuk menciptakan harmoni dalam pernikahan. Implikasi konsep Kafa'ah terhadap keberlanjutan hubungan suami-istri mencakup beberapa aspek. Pertama, kecocokan dalam keyakinan dan nilai-nilai moral dapat memperkuat dasar hubungan. Kedua, kesetaraan dalam pendidikan dan pengetahuan dapat mendukung saling pengembangan diri antara suami dan istri. Ketiga, pemahaman akan peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan dapat mencegah konflik yang tidak perlu. Meskipun konsep Kafa'ah memiliki potensi positif, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam mengaplikasikannya. Misalnya, interpretasi yang bervariasi tentang kriteria Kafa'ah dan adanya tekanan sosial dapat menjadi hambatan dalam menentukan kesetaraan antar pasangan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman konsep Kafa'ah dan implikasinya terhadap keberlanjutan hubungan suami-istri dalam konteks masyarakat Islam. Kesimpulannya, penerapan konsep Kafa'ah dengan pemahaman yang mendalam dapat memberikan dasar yang kokoh untuk hubungan pernikahan yang berkelanjutan dan harmonis.