Menara Ilmu
Vol 18, No 2 (2024): Vol 18 No. 02 APRIL 2024

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Komisi Yudisial

Nessa Fajriyana Farda (universitas muhammadiyah sumatera barat)
Yosep Hadi Putra (Program Studi Ilmu Hukum, Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2024

Abstract

Komisi yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku hakim. Disamping itu mahkamah agung juga melakukan hal yang serupa dan lebih bersifat internal. Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh komisi yudisial sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan adanya fungsi kontrol dalam konteks pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan oleh komisi yudisial terhadap para hakim nakal. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengawsan terhadap prilaku hakim oleh komisi yudisial berdasarkan Pasal 24 B Ayat  (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.  Di dalam peraturan perundang-undangan ini, komisi yudisial dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, martabat, serta prilaku hakim.Kata Kunci: Kewenangan, Komisi Yudisial, Kekuasaan Kehakiman

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...