Abstrak Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan. Pesta demokrasi yang menyedot perhatian dari seluruh masyarakat ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan pada pemilu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum atau yang kita singkat dengan nama Bawaslu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu merupakan hakim yang tidak hanya berperan sebagai pengawas tetapi juga memutus perkara yang tugasnya mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menetapkan standar persiapan pemilu. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk kampung pengawasan. Melalui program kampung pengawasan partisipatif ini diharapkan adanya kerja sama dan partisipasi dari seluruh pihak dan elemen masayarakat serta seluruh lembaga & stakeholder untuk ikut mengawasi dan mengawal pemilu serentak 2024 demi terwujudnya pemilu jujur dan adil di Kabupaten Tanah Datar dan meningkatkan penguatan demokrasi di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bawaslu telah melaksanakan pengawasan namun dibutuhkan partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam meningkatkan pengawasan salah satunya melalui kampung pengawasan.Kata Kunci: Partisipasi masyarakat, Bawaslu, Demokrasi Lokal
Copyrights © 2024