Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat. Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel. Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja. Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.
Copyrights © 2023