Kejahatan seksual terhadap anak merupakan suatu perbuatan yang menjadi perhatian khusus. Pemerintah telah membentuk berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak, namun masih ditemukan terkait dengan kejahatan seksual terhadap sehingga perlu upaya non penal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini: 1) Faktor kriminogen terjadinya kejahatan seksual terhadap anak di Kabupten Pasaman Barat, 2) Bentuk aturan kebijakan non penal untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Pasaman Barat. penelitian ini dilakukan diKabupten Pasaman Barat. Metode yang digunakan yuridis sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara dan study dokumen. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: faktor kriminogen terjadinya kejahatan seksual terhadap anak yaitu: 1) faktor manusia, 2) faktor keluarga, 3) faktor masyarakat, 4) peraturan dan kebijakan 5) faktor sarana. Bentuk aturan kebijakan non penal dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Pasaman Barat yaitu: Memberikan ruang serta partisipasi anak diera digital, Pemanfaatan potensi efek-prefentif dari aparat penegak hukum. Kata Kunci : Upaya Non Penal, anak, kejahatan seksual
Copyrights © 2024