Abstrak Islam tidak mencegah pemeluknya mengumpulkan harta benda, sebab manusia akan selalu ikhtiar mencari kebutuhan hidupnya guna memenuhihajat primer, sekunder dan tersiernya. Namun Islam menawarkan parameter yang menjadi prinsip dan asas muamalah bagi umatnya supaya tidak israf1 , memperhatikan kaidah-kaidah kehalalan dan keharaman harta, baik dzatnya, maupun proses mendapatkannya. Karena sesungguhnya harta yang halal dan haram memiliki dampak dan konsekuensi logis yang besar kepada empunya. Dengan harta seseorang dapat menghidupi dirinya, keluarganya dan juga agamanya. Harta dapat memberikan kebahagiaan (assa‟adah) di dunia dan akhirat, manakala diperoleh dari sumber yang halal dan ditasharrufkan untuk subjek dan objek yang baik dan benar. Namun sebaliknya harta akan menjadi bencana (dharar) jika diperoleh dengan cara yang salah dan digunakan untuk hal-hal yang tercela. Oleh sebab itu, dalam mendapatkan kekayaan umat Islam wajib memperhatikan prinsip dan norma syariat Islam mengenai cara memperoleh harta halal terhindar dari yang haram. Makalah ini melalui pendekatan normatif filosofis dan metode deskriptif analitik, membahas sumber harta halal dan haram, implikasi, serta cara memiliki dan atau menghindarinya perspektif al-Qur‟an dan al-Hadits.
Copyrights © 2022