Praktek ekonomi ditengah-tengah masyarakat terus mengalami berkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Begitu juga dengan praktek rahn (gadai) dahulu hanya baru berkutat antar individu dengan individu, tetapi kini praktek Rahn (gadai) selain antar individu juga antar individu dengan lembaga atau lembaga dengan lembaga. Dimasa kini pun praktek rahn ada yang dipakai hanya sebagai produk pelengkap dan adajuga sebagai produk tersendiri. Pembiayaan yang disertai rahn (gadai)  (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) dibolehkan hanya atas dasar hutang-piutang (al-Dain) yang timbul karena akad Qard (pinjaman), jual beli (al-bai’) yang tidak tunai atau sewa-menyewa (ijarah) yang pembayaran ujrahnya tidak tunai. Penelitian ini menggunakan penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku, dokumentasi dan internet yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif.Â
Copyrights © 2023