Covid-19 tidak menghentikan langkah langkah warga Kota Semarang dalam memilih calon pemimpin mereka dimasa yang akan datang. Meskipun banyak ahli yang menyangsikan pelaksanaan pilkada, bahkan beberapa kajian sebelumnya diprediksi akan menimbulkan kegaduhan, dianggap tidak demokratis dan mengorbankan kesehatan, namun asumsi itu patah dengan melihat angka partisipasi dalam pilkada yang menigkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tahapan- Tahapan Pencoblosan dan Pemungutan Suara dengan Menerapkan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 telah memberikan solusi menjawab banyak kekawatiran akan meluasnya penyebaran covid-19 ini. Pertanyaan mendasar dalam penelitian ini adalah bagaiamana tingkat partispasi warga dalam pilkada di tengah pandemic covid-19. Tujuannya untuk mengekplorasi tingkat partisipasi masyarakat dan factor yang mendukung atau menghambatnya. Hasilnya menakjubkan. Seacra nasional tingkat partisipasi mencapai 76,13 persen, Provinsi Jawa Tengah mencapai 74,34 dan Kota Semarang 68, 62 persen. Beberapa factor yang mempengaruhi tingkat partisipasi ini adalah kesadaran masyarakat yang semakin baik, penyelenggaraan pilkada yang menjamin aman dan jauh dari peneluranan, serta partispasi pemilih pemula yang muali bergerak untuk memajukan daerahnya.
Copyrights © 2021