Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penetapan Hutan Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan identifikasi hukum dan efektifitas asas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Kabupaten Kampar. Data terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara dan kajian kepustakaan. Hasil Penelitian, pertama; Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 telah memberikan kekuatan hukum atas kedudukan pengusaaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat, sehingga keberadaan dan perlindungan penguasaan hutan adat dan masyarakat hukum adat mendapat tempat yang semakin kuat dengan Putusan tersebut. Kedua, pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat dipertahankan sepanjang kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Telah dilakuakan penetapan 2 Hutan Adat di Riau yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan.
Copyrights © 2024