Legal: Journal of Law
Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November

LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia

Andi Bau Mallarangeng (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Mustari (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2022

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia dan (2) Untuk mengetahi bagaimanakah implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan lokasi yaitu perpustakaan di Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia yaitu Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkatkan dengan pangsa yang cukup signifikan dibanding Perbankan Konvensional. Dan implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbangkan Syariah, kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Dengan beberapa poin penting di antaranya adalah: (1) Kepastian Hukum; (2) Perbankan Syariah Dan Pencantuman Kata “Syariah” Pada Nama Bank Syariah; (3) Konversi dan Perubahan Bank Syariah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...