Mustari
Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia Andi Bau Mallarangeng; Mustari
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia dan (2) Untuk mengetahi bagaimanakah implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan lokasi yaitu perpustakaan di Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia yaitu Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkatkan dengan pangsa yang cukup signifikan dibanding Perbankan Konvensional. Dan implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbangkan Syariah, kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Dengan beberapa poin penting di antaranya adalah: (1) Kepastian Hukum; (2) Perbankan Syariah Dan Pencantuman Kata “Syariah” Pada Nama Bank Syariah; (3) Konversi dan Perubahan Bank Syariah.
Komparasi Hukum Pidana dan Hukum Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Pemerkosaan Andi Bau Mallarangeng; Mustari; Hasriani
Legal Journal of Law Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan menurut hukum pidana secara umum diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana. Begitu pula dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan secara umum diatur dalam al-Quran dan Hadis. Persamaan pembelaan terpaksa adalah konsep hukum yang diakui dalam hukum pidana positif dan hukum Islam yang membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan melawan hukum sebagai respon atas serangan atau ancaman yang mengancam nyawa, kehormatan, atau harta benda. Sementara perbedaan, dalam hukum pidana positif, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP dimana tindakan pembelaan dilakukan ketika ancaman dan paksaan sedang berlangsung oleh diri sendiri dan orang lain yang menyaksikan tindak pidana tersebut terjadi. Sementara dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa didasarkan pada ajaran Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw, dan prinsip hukum Islam didasarkan pada syariat Allah yang berlaku bagi umat Muslim yang taat pada ajaran agama tersebut.
Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi Andi Bau Mallarangeng; Mustari; Firman; Ismail Ali
Legal Journal of Law Vol 2 No 2 (2023): Edisi: November 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan atau penuntut umum: (1) pembuktian unsur niat dalam tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan unsur mens rea. Dan (2) Untuk mengungkap bagaimanakah niat jahat (mens rea) dalam tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang diselidiki. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendeketan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan memlalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan dan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian (1) Pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi mens rea pada dasarnya dimiliki oleh “manusia” yang melakukan perbuatan. Sebab elemen umum mental (general mental element) yang melekat pada mens rea, antara lain: maksud (intention), sembrono (recklesness), motif jahat (malice), penuh sadar (willful), mengetahui (knowledge), dan lalai (negligence). Semua elemen itu, hanya melekat secara inheren pada diri manusia. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, “mens rea” diwujudkan dalam bentuk unsur subjektif berupa “dengan sengaja”. Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum harus membuktikan unsur subyektif tersebut dalam proses pemeriksaan di depan persidangan. (2) Niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan di dalam Pasal 2 UU PTPK di atas tidak buat secara jelas, namun dari kalimat “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, maka bentuk kesengajaannya adalah termasuk “dengan maksud atau dengan tujuan”. Hal ini secara tersirat bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan maksud atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Efektivitas Hukum Terhadap Strategi Dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas di Satlantas Polres Wajo Firman; Mustari; Ismail Ali; Andi Wahyuddin Nur
Legal Journal of Law Vol 2 No 2 (2023): Edisi: November 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi preventif dan strategi represif yang dilakukan kepolisian dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas serta faktor penghambat dan faktor pendukung dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Wajo. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menjelaskan dan menggambarkan peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan selama penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini informan terdapat sebanyak 6 orang yang terdiri dari 5 anggota kepolisian Satlantas Polres Wajo dan 1 anggota masyarakat. Pengambilan data ini dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh kepolisian Polres Wajo yang terdiri dari dua macam yaitu: 1 (a) Strategi preventif yaitu Sosialisasi, kepada kalangan pelajar yang disertai dengan pelatihan (safety riding) dan sosialisasi kepada masayarakat yang disertai dengan pembagian brosur. (b) Strategi represif yaitu melakukan kegiatan operasi dengan menindaki pelanggar berupa tilang serta penyitaan. 2. faktor penghambat dan pendukung kepolisian dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. (a) faktor penghambat, yaitu pengetahuan dan tingkat kesadaran masyarakat masih kurang serta kurangnya personel kepolisian Satlantas. (b) faktor pendukung, yaitu adanya kerjasama pihak kepolisian, dan buku tilang yang dimiliki setiap kopolisian untuk dapat menindaki pelanggar.
Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Sidang Pranikah bagi Anggota Kepolisian dan Peranannya dalam Meminimalisir Perceraian Dewi Wahyuni Mustafa; Mustari; Besse Muqita Dewi; Andi Wahyuddin Nur
Legal Journal of Law Vol 2 No 2 (2023): Edisi: November 2023
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumen ataupun kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang pranikah bagi anggota kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2010, serta buku panduan sidang bimbingan pranikah terbitan Biro Watpress SSDM POLRI pada Oktober 2017. Sidang bimbingan pranikah ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan calon mempelai memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif sebelum melangsungkan pernikahan. Proses sidang melibatkan beberapa tahapan, termasuk persiapan sidang, pelaksanaan sidang dengan pembinaan oleh berbagai pihak, dan tahap akhir berupa pemrosesan Surat Izin Kawin. Faktor Pendukung terdiri dari, (1) Dukungan institusi; (2) Fasilitas dan sarana yang memadai: (3) Dukungan atasan dan rekan kerja; (4) Dukungan keluarga. Sementara Faktor Penghambat terdiri dari, (1) Jadwal yang padat; (2) Persyaratan administratif yang rumit; (3) Ketidakpastian tugas dinas: (4) Ketidakpastian tugas dinas yang mendesak dapat menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan sidang pranikah yang terjadwal.
Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini di Kelurahan Limpomajang Firman; Dewi Wahyuni Mustafa; Mustari; Kadek Ari Wahyudi; Fiere Lapesa Kembara; Iswandar; Andi Kurniawati Safruddin; Dzulvy Tri Sardi; Andi Aria Rahmat
Compile Journal of Society Service Vol 1 No 2 (2024): Maret 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan usia dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan sebagai anak-anak yang berusia di bawah umur 19 tahun di mana ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang no.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Gejala ini telah menjadi isu nasional di mana Sulawesi Selatan menempati urutan ke 14 sebagai Provinsi dengan Pernikah Usia Dini tertinggi di Indonesia. Untuk Kabupaten penyumbang angka Pernikahan Usia Dini di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Wajo yakni 24,04 persen di mana angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya yang disebabkan oleh beberapa faktor yakni (1) Faktor Budaya (2) Faktor Ekonomi (3) Pendidikan yang rendah (4) Masalah Remaja (5) Globalsasi (6) Celah Regulasi (7) Kesehatan Reproduksi. Mengingat besarnya risiko yang ditimbulkan oleh Pernikahan Usia Dini yaitu meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi saat proses melahirkan. Berdasarkan hasil pendataan yang didapat di Lingkungan Labaje Kelurahan Limpomajang tingkat pernikahan dini mencapai 80 persen, perempuan 60 persen sedangkan laki-laki 20 persen begitu juga dengan perceraian yang mencapai 40 persen.