Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan menurut hukum pidana secara umum diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana. Begitu pula dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan secara umum diatur dalam al-Quran dan Hadis. Persamaan pembelaan terpaksa adalah konsep hukum yang diakui dalam hukum pidana positif dan hukum Islam yang membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan melawan hukum sebagai respon atas serangan atau ancaman yang mengancam nyawa, kehormatan, atau harta benda. Sementara perbedaan, dalam hukum pidana positif, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP dimana tindakan pembelaan dilakukan ketika ancaman dan paksaan sedang berlangsung oleh diri sendiri dan orang lain yang menyaksikan tindak pidana tersebut terjadi. Sementara dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa didasarkan pada ajaran Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw, dan prinsip hukum Islam didasarkan pada syariat Allah yang berlaku bagi umat Muslim yang taat pada ajaran agama tersebut.
Copyrights © 2024