Legal: Journal of Law
Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024

Komparasi Hukum Pidana dan Hukum Islam Terhadap Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Pemerkosaan

Andi Bau Mallarangeng (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Mustari (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Hasriani (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)



Article Info

Publish Date
13 May 2024

Abstract

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan menurut hukum pidana secara umum diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana. Begitu pula dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa terkait kasus pemerkosaan secara umum diatur dalam al-Quran dan Hadis. Persamaan pembelaan terpaksa adalah konsep hukum yang diakui dalam hukum pidana positif dan hukum Islam yang membolehkan seseorang untuk melakukan tindakan melawan hukum sebagai respon atas serangan atau ancaman yang mengancam nyawa, kehormatan, atau harta benda. Sementara perbedaan, dalam hukum pidana positif, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP dimana tindakan pembelaan dilakukan ketika ancaman dan paksaan sedang berlangsung oleh diri sendiri dan orang lain yang menyaksikan tindak pidana tersebut terjadi. Sementara dalam hukum Islam, pembelaan terpaksa didasarkan pada ajaran Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw, dan prinsip hukum Islam didasarkan pada syariat Allah yang berlaku bagi umat Muslim yang taat pada ajaran agama tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Adalah Jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif dalam bidang ilmu ...