Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah di daerah pesisir sungai Kecamatan Sabbangparu dan peran pemerintah Kabupaten Wajo dalam pengelolaan sampah sehingga mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Wajo. Penelitian dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo dan daerah pesisir sungai Kecamatan Sabbangparu dengan jenis dan sumber data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode purposive sampling dan snowball sampling. Pengumpulan data dengan cara melalui kajian observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah di daerah pesisir sungai Kecamatan Sabbangparu dianggap masih belum maksimal karena masih banyak masyarakat yang dengan sadar tidak membuang sampahnya ke TPS (tempat pembuangan sampah) malah membuang sampahnya ke sungai dan drainase. Adapun peran pemerintah Kabupaten Wajo dalam pengelolaan sampah sehingga mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu dengan mengadakan suatu program yaitu bosara (bola sampah sehat dan sejahtera), dan proklim (program kampung iklim) yang diharapkan dapat menjadi kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
Copyrights © 2023