Compile: Journal of Society Service
Vol 1 No 2 (2024): Maret 2024

Sosialisasi Tentang Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Orang Tua di Desa Palippu Kab. Wajo

Andi Bau Mallarangeng (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Yustiana (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Andi Rahman (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Abidzar Algifari (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Mildayanti (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Firniyanti (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Sri Maharani (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Sri Rahayu (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Nurul Armelia (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)
Indriana Kasau (Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2024

Abstract

Pernikahan di bawah umur merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan, dikarenakan tingginya masalah pernikahan di bawah umur dan masalah perceraian di Kab.Wajo. Bahkan Studi World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa salah satu penyebab stunting di indonesia yaitu maraknya pernikahan di bawah umur. Adapun permasalahan yang ditemui di Desa Palippu adalah meningkatnya angka stunting dan beberapa anak yang menjalankan pernikahan di bawah umur karena faktor tertentu. Oleh karena itu PKM Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng Angkatan II Tahun Akademik 2023-2024. di Desa Palippu menyelenggarakan sosialisasi tentang Pernikahan di bawah Umur. Diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023. Menikah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk menjalankan kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga untuk meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks ini, tentu negara memiliki regulasi yang menjamin perlindungan kepada para pihak yang akan maupun telah melangsungkan perkawinan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu, baik laki laki maupun perempuan saat usianya masih di bawah umur dan belum mencapai kematangan yang sewajarnya. Ditinjau dalam aspek hukum, regulasi yang mengatur mengenai batasan usia perkawinan tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

compile

Publisher

Subject

Other

Description

Adalah jurnal yang menyajikan penelitian-penelitian kualitatif dan kuantitatif mempresentasikan penelitian terkait pengabdian masyarakat, pemberdayaan, sosialisasi, penyuluhan berbasis pengabdian ...