Indriana Kasau
Institut Ilmu Hukum dan Ekonomi Lamaddukelleng

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Tentang Pernikahan di Bawah Umur Terhadap Orang Tua di Desa Palippu Kab. Wajo Andi Bau Mallarangeng; Yustiana; Andi Rahman; Abidzar Algifari; Mildayanti; Firniyanti; Sri Maharani; Sri Rahayu; Nurul Armelia; Indriana Kasau
Compile Journal of Society Service Vol 1 No 2 (2024): Maret 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan di bawah umur merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan, dikarenakan tingginya masalah pernikahan di bawah umur dan masalah perceraian di Kab.Wajo. Bahkan Studi World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa salah satu penyebab stunting di indonesia yaitu maraknya pernikahan di bawah umur. Adapun permasalahan yang ditemui di Desa Palippu adalah meningkatnya angka stunting dan beberapa anak yang menjalankan pernikahan di bawah umur karena faktor tertentu. Oleh karena itu PKM Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng Angkatan II Tahun Akademik 2023-2024. di Desa Palippu menyelenggarakan sosialisasi tentang Pernikahan di bawah Umur. Diselenggarakan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023. Menikah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk menjalankan kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga untuk meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks ini, tentu negara memiliki regulasi yang menjamin perlindungan kepada para pihak yang akan maupun telah melangsungkan perkawinan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu, baik laki laki maupun perempuan saat usianya masih di bawah umur dan belum mencapai kematangan yang sewajarnya. Ditinjau dalam aspek hukum, regulasi yang mengatur mengenai batasan usia perkawinan tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.