Penelitian bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan untuk pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legistis positif.sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari buku dan pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hakim menggunakan penafsiran hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priori. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur setiap orang, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. dan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang secara sah hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mata hakim, anak di bawah umur itu punya hak mendapatkan keadilan karena anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang pantas untuk dilindungi.
Copyrights © 2021