Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki semua manusia. Setiap anak penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk belajar sama seperti anak anak pada umumnya untuk belajar. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh bagaimana anak anak disabilitas mendapatkan hak belajar dan sekolah dan meminimalkan sekolah untuk anak disabilitas. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif (legal research) dengan mengkaji perundang undangan nasional. Metode ini sebagai penelitian yang bersifat doktriner dan biasanya berasal dari penelitian sumber-sumber dari internet. Hasil penelitian ini dapat menjelskan tentang hak sekolah untuk anak disabilitas kurang di perhatikan dan merupakan tindakan pengabaian oleh pemerintah. Sekolah Pendidikan untuk anak disabilitas biasa disebut Sekolah Luar Biasa (SLB) sangat berpengaruh untuk anak anak disabilitas dan biasa ada juga sekolah inklusi biasa sekolah yang menerima anak disabilitas. Anak penyandang disabilitas juga merupakan anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk berada di sekolah dan mereka juga berhak mendapatkan dukungan seperti anak-anak pada umumnya.
Copyrights © 2021