Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis problematika kebijakan masa jabatan kepala desa dalam tinjauan pembatasan kekuasaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif. Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh melalui studi kepusatakaan. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Bahan hukum sekunder meliputi buku-buku, jurnal-jurnal, serta referensi – referensi lainnya yang memiliki relevansi dengan penelitian ini. Pendekatan dalam penelitin in meliputi pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa berpotensi terjadinya penyempitan ruang demokratisasi dan prinsip konstitualisme. Kedua, membuka potensi ruang kejenuhan di dalam lingkungan desa dan membuka berbagai macam problematika di desa. Ketiga, kebijakan tersebut sebagai salah satu tindakan mempersempit ruang demokrasi dan memperluas kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip konstitualisme. Peneliti menyarankan, pertama, adanya reformulasi kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kedua, memperkuat pengawasan dalam alokasi dana desa. Ketiga, optimalisasi peran penegakkan hukum terpadu terhadap penegakkan dan pengawasan pemerintahan di Desa.
Copyrights © 2024