Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas agar semua desa bersama-sama mewujudkan desa inklusi. Kelompok Disabilitas Desa (KDD) “Karya Sejati” berada di Desa Bragolan, Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo yang berjumlah 10 orang. Penyandang disabilitas berasal dari daerah yang kondisi ekonomi yang kurang mampu yang membutuhkan support agar kapasitas batik yang dihasilkan mengalami peningkatan baik dari segi jumlah varian dan kualitas. PMP ini bertujuan memberikan pendampingan dalam peningkatan kapasitas pemasaran usaha batik jumputan. Pelaksanaa program yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan mitra ialah tahap analisis kebutuhan, tahap pelaksanaan (aspek produksi dan aspek pemasaran), tahap monitoring dan evaluasi, dan tahap penyusunan laporan. Hasil Program PMP yang diberikan terdiri dari 1 sesi edukasi PHBS K3S dan pemeriksaan kesehatan serta 3 sesi pelatihan yang terdiri dari Pelatihan Varian Batik Jumputan, Pelatihan Branding Usaha, dan Pelatihan Digital Marketing menunjukan peningkatan kesehatan KDD, varian produk, branding, digital marketing dan omset penjualan batik jumputan. Kesimpulan: Program PMP dapat meningkatkan kapasitas pemasaran usaha batik jumputan pada kelompok disabilitas.
Copyrights © 2024