Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis evaluasi dampak kebijakan dari Penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2017 tentang Pengelolahan Dan Kebutuhan Sarana Dan Prasarana di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cilincing Berseri dan upaya-upaya apa saja untuk meningkatkan sarana dan prasarana dalam RPTRA Cilincing Berseri. Peneliti menggunakan teori evaluasi dampak kebijakan Samodra Wibawa (1994: 53-59) yang terdiri dari evaluasi dampak kebijakan terhadap individu, evaluasi dampak kebijakan terhadap organisasional, evaluasi dampak terhadap masyarakat, dan evaluasi dampak terhadap lembaga dan sistem sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian lapangan peneliti menyimpulkan bahwa evaluasi dampak kebijakan dari Penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2017 memberikan dampak pada individual, dampak pada organisasioanal, dampak pada masyarakat, dan dampak pada lembaga atau sistem sosial terjadi pada kelurahan Cilincing sebagai penanggung jawab dari RPTRA Cilincing Berseri dan harus siap memberi arahan dan penasihat bagi RPTRA Cilincing Berseri yang masih belum maksimal dari pengelolahan dan kebutuhan sarana dan prasarana.
Copyrights © 2024