Sektor sumber daya alam merupakan salah satu area rawan korupsi. Korupsi di sektor sumber daya alam adalah kejahatan yang mengancam hajat hidup orang banyak. Korupsi dapat dicegah dengan menerapkan prinsip good governance dan good corporate governance. Pelibatan masyarakat sipil atau non government organization merupakan salah satu elemen yang dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kegiatan PKM Pemberdayaan Masyarakat Sipil Melalui Corruption Risk Assesment bertujuan memberikan penguatan dan pelibatan masyarakat sipil dalam pencegahan korupsi. Kegiatan ini dilakukan dengan metode sosialisasi pada kelompok masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini melibatkan empat organisasi yaitu Jaringan Masyarakat Tambang, Wahana Lingkungan Hidup, Yayasan Tanah Merdeka, dan Konsorsium Pembaharuan Agraria. Keempat organisasi masyarakat sipil tersebut menginisiasi pencegahan korupsi sektor sumber daya alam dengan membangun asosiasi atau forum bersama dengan nama Fraksi Bersih-Bersih Sulawesi Tengah.
Copyrights © 2023