Penanganan terorisme dan radikalisme tidak lagi mutlak menjadi domain penegak hukum semata namun juga merupakan tanggung jawab bersama termasuk peran para pekerjaan sosial. Menguatnya pengakuan terhadap kebutuhan pekerja sosial dalam menanggulangi dampak terorisme dan radikalisme utamanya menuju era peradaban modern sejak awal millennium berimplikasi terhadap tuntutan bagi lembaga pendidikan pekerjaan sosial dan lembaga di mana pekerja sosial beraktivitas untuk menyiapkan sumber daya professional yang berkualitas. Selain itu profesi pekerja sosial mampu untuk bekerja di berbagai agensi seperti rumah sakit, sekolah, fasilitas komunitas dan tempat kerja lainnya, pekerja sosial memiliki jaringan kerja yang luas dan dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk memfasilitasi kerjasama dalam memberikan layanan-layanan penanggulangan seperti serangan teroris. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kajian literatur dengan menggunakan jenis data studi literatur, adapun hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, sejatinya sejarah terorisme dan radikalisme memiliki perjalanan yang cukup panjang dinegara Indonesia, maka sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana terorisme dan radikalisme, tidak terkecuali peran para pekerja sosial menginat begitu pentingnya peran pekerja sosial untuk memberikan beberapa pendekatan-pendekatan yang sifatnya mengedukasi serta mampu memperkuat kohesi masyarakat dan skema mentoring yang bertujuan merehabilitasi individu-individu yang dianggap ‘’berisiko’’ terpapar atau terpengaruh terorisme dan radikalisme.
Copyrights © 2024