Dilihat dari jenis, variasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyamarkan dan atau menyembunyikan uang kotor hasil tindak pidana, maka Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang jauh berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, menimbulkan berbagai macam cara atau modus pencucian uang yang digunakan pelaku tindak pidana melalui pemanfaatan jasa pelayanan dan/atau produk-produk penyedia jasa keuangan lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian ini melalui penerapan prinsip Costumers Due Diligence. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia, serta penerapan Prinsip Cotumers Due Deligence oleh lembaga perbankan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, lembaga perbankan di Indonesia selama ini belum dapat menerapakan Prinsip costumers due diligence dalam rangka mmencegah terjadi Tindak Pidana Pencucian sebagaimana yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Copyrights © 2023