Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 7 No. 5: MEI 2024

Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Interfaith Marriage Perspective of Islamic Law and Positive Law

Stelvia Wemly Noya (Universitas Pattimura)
Hamzah Mardiansyah (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)
Budi Srianto (UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu)
Kalijunjung Hasibuan (Institut Agama Islam Padang Lawas)
Muhammadong (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
16 May 2024

Abstract

Perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila terjadi perkawinan lintas agama, maka Perkawinan yang dilangsungkan oleh pihak laki-laki dengan perempuan baik dalam pandangan hukum islam tidaklah sah dan tidak dibolehkan sebagaiamana dalam Q.S. Al Baqarah ayat 221). Kemudian dalam Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1980. Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Sedangkan menurut hukum positif, perkawinan lintas agama juga dilarang sebagaimana Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di samping itu ketentuan Pasal 8 (f), bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin. Bahkan dengan diterbitkan SE Ketua MA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan, maka pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, hakim tidak dapat dikabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...