Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis hambatan hukum dalam penyelesaian sengketa investasi melalui arbitrase, serta mengetahui peran prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa investasi melalui arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sepertiĀ peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder, seperti buku teks dan jurnal hukum yang berkaitan dengan tema yang ditulis penulis. Arbitrase merupakan alternatif dalam menyelesaikan perselisihan investasi, dimana pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan negara. Dalam konteks ini, artikel tersebut menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi dan praktik arbitrase guna memastikan pengakuan dan penegakan prinsip keadilan dengan baik. Upaya seperti peningkatan transparansi dalam proses arbitrase, jaminan independensi dan netralitas arbitrator, serta memberikan akses yang adil bagi semua pihak yang terlibat dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan legitimasi penyelesaian sengketa investasi melalui arbitrase.
Copyrights © 2023