Jurnal Restorative Justice
Vol 8 No 1 (2024): Jurnal Restorative Justice

Sistem Hukum Common Law: Perkembangan Dan Karakteristiknya

Jaya Setiawan Sinaga (Fakultas Hukum Universitas Musamus)
Yosman Leonard Silubun (Fakultas Hukum Universitas Musamus)
Rudini Hasyim Rado (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Artikel ini membahas tentang ciri-ciri dan perkembangan common law sebagai suatu sistem hukum di dunia. Cara yang digunakan untuk menemukan jawaban artikel ini adalah dengan mencari literatur-literatur yang memuat fakta-fakta terkait bagaimana common law berkembang hingga menjadi seperti sekarang ini. Kemudian menganalisis ciri-ciri yang menjadikannya unik. Hasil yang diperoleh adalah perkembangan sistem hukum common law dimulai pada masa feodalisme di Kerajaan Inggris hingga meluas ke Amerika Serikat dan terus dipelajari hingga saat ini. Metode berpikir menggunakan metode induktif, yaitu cara berpikir dari hal yang khusus, dan menarik kesimpulan yang bersifat umum. Ciri-ciri hukum common law, yaitu yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum utama, dianutnya doktrin tatapan decisis, dan adanya sistem adversary dalam proses peradilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited ...