Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan tersebut berjalan dan apa faktor yang menghambat implementasi kebijakan retribusi pelayanan persampahan kebersihan di pasar induk Amuntai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peraturan daerah no 7 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum studi kasus retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada pasar induk Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara sudah cukup baik hal ini dilihat dari indikator-indikator : Kemampuan Organisasi, Informasi, Dukungan. dan Pembagian Potensi. Sedangkan kendala yang dihadapi yaitu : Adanya pemungutan pembayaran (iuran), kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi kebijakan retribuasi, dan kurangnya sumber daya SDM serta sarana dan prasarana masih kurang
Copyrights © 2023