Ghaly Journal of Islamic Economic Law
Vol 1 No 2 (2023): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law

Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda

Henning Widya Rahayu (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Sulthon Fathoni (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2023

Abstract

Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda. Sistem jaminan produk halal yang berlaku di BPJPH Kementrian Agama dijelaskan sebagai berbasis online melalui website dan berbasis manual melalui kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, dibahas kesiapan yang dilakukan oleh Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur dalam hal struktur organisasi, sistem layanan sertifikasi halal dan biaya layanan. Selanjutnya, diuraikan kendala dan upaya yang dilakukan BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal. Kendala meliputi kendala internal dan eksternal, sedangkan upaya meliputi sosialisasi dan edukasi, aplikasi SiHalal dan pelaksanaan sertifikasi halal melalui media elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah empat orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda didukung dengan adanya Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki struktur organisasi dan sistem layanan sertifikasi halal serta biaya layanan sertifikasi halal yang tersedia. Kendala yang dihadapi oleh BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda meliputi kendala internal seperti terbatasnya tenaga dan kendala eksternal seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masih terbatasnya Layanan Pemeriksa Halal. Upaya yang dilakukan oleh BPJPH dalam mengatasi kendala meliputi sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat umum, serta penerapan layanan halal digital melalui website dan aplikasi SiHalal.

Copyrights © 2023