Ghaly Journal of Islamic Economic Law
Vol 2 No 1 (2024): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law

Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap

Aulia Nur Arifah (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Akhmad Haries (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)
Devi Kasumawati (Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan dan menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha ikan asap, sedangkan objek penelitian ini mengenai kesadaran pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses produksi ikan asap dimulai dengan mempersiapkan alas, tungku, dan api untuk dipanaskan, kemudian proses pemotongan perut ikan, membersihkan ikan lalu langsung pada proses pengasapan yang memakan waktu 7-12 jam untuk hasil yang maksimal. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa pelaku usaha ikan asap masih kurang menyadari penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam proses produksi ikan asap, hal ini dikarenakan indikator pengetahuan pelaku usaha terkait higiene dan sanitasi hanya sebatas mengetahui berdasarkan pengetahuan yang ada dalam dirinya, sehingga pemahaman dan penerapan perilaku hukum terhadap higiene sanitasi belum memenuhi syarat, pelaku usaha juga tidak mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi dan nomor induk berusaha, yang artinya belum memenuhi indikator kesadaran hukum karena kurangnya sikap hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang ada, pelaku usaha belum memenuhi hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, yang artinya dalam hal ini konsumen harus mendapatkan produk yang bersih, aman terjaga dari kontaminasi, dan menghindari kerugian bagi konsumen.

Copyrights © 2024