Untuk menjamin mutu pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) , UKK (uji kompetensi keahlian) perlu di lakukan. Sekolah Menengah Kejuruan wajib melakukan ujian Kompetensi (UKK). Memberikan penilaian berkenaan dengan hasil belajar peserta didik berdasarkan dengan bidang keahlian merupakan salah satu tujuan (UKK). Merujuk pada Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018, yang menyatakan siswa siswi sekolah menengah kejuruan wajib di berikan penilaian hasil belajar melalui Uji Kompetensi keahlian (UKK). SMK Negeri Purwodadi melakukan pelaksanaan UKK secara mandiri dengan melibatkan penguji dari pihak luar atau asesor eksternal yang berasal dari Universitas atau perguruan tinggi yang sesuai dengan bidang atau kompetensi yang diujikan. Menilik dari hal ini terlihat perlunya diadakan lokakarya atau workshop persiapan UKK untuk peserta didik kelas XII dan peluang yang bisa diambil nantinya. Target yang ingin dihasilkan dari kegiatan ini adalah Siswa dapat mengetahui kiat-kiat yang perlu diikuti untuk mempersiapkan diri secara matang dan lulus Ujian Kompetensi Keterampilan.
Copyrights © 2024