Penggunaan hukuman pidana seumur hidup dianggap kuno dalam upaya menangani kejahatan, dan aturan hukuman penjara seumur hidup, meskipun ada dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak memberikan batasan resmi mengenai durasi penahanan. Secara umum, masyarakat cenderung mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai penahanan sepanjang usia pelaku. Justifikasi pidana terletak pada keberadaan tindak pidana itu sendiri, dengan setiap kejahatan memerlukan hukuman. Pidana dipertimbangkan sebagai kewajiban mutlak menurut kategori imperatif untuk membalas perbuatan melanggar hukum. Tujuan pemidanaan adalah memelihara ketertiban masyarakat, menangkap penjahat, dan mendidik agar tidak mengulangi kesalahan. Pidana seumur hidup di Indonesia menjadi alternatif untuk pidana mati, seringkali dikaitkan dengan fungsi subsidair untuk kejahatan berat yang semula dapat dihukum mati. Kata kunci: pidana; penjara seumur hidup; sistem hukum penjara
Copyrights © 2024