Inklusif: Jurnal Pengkajian Penelitian Syariah dan Ilmu Hukum
Vol 9, No 1 (2024): Juni 2024

LEGITIMASI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Nur Rukhama (PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON)
Ahmad Rofii (PASCASARJANA IAIN SYEKHNURJATI CIREBON)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Perkawinan ialah sah menurut hukum agama dan kepercayaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974. Akan tetapi, melihat pada karektiristik masyarakat Indonesia yang plural dengan berbagai agama, mengakibatkan dapat terjadinya perkawinan beda agama. Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2006 menjadi sarana bagi para pelaku perkawinan beda agama agar perkawinan dapat dilangsungkan tanpa berdasarkan pada hukum agama. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai pandangan hukum islam dan hukum posistif mengenai perkawinan beda agama di Indonesia serta pertimbangan hakim terkait legitimasi perkawinan beda agama di  Indonesia. Penelitian ini  menggunakan pendekatan secara empiris dan normatif. Pada teknik pengumpulan data dilakukan melaui wawancara serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum islam melarang perkawinan beda agama. Berdasarkan hukum positif, pengaturan perkawinan beda agama hanya sebatas pada pencatatan perkawinan yang bersifat administratif. Akan tetapi pada prakteknya, hakim dapat menafsirkan lain terhadap bunyi suatu pasal. Sehingga  terhadap kasus yang sama, pertimbangan hukum hakim dapat berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lain.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

inklusif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal INKLUSIF is a journal organized by Department of Syari’ah, Post Graduate Programe Syekh Nurjati State Islamic University. It only publishes original papers (no plagiarism) of literature and field research related to the Study and Research of Economics and Islamic Law. It focuses on ...