Dalam melaksanakan kegiatan Jawa Timur mempunyai berbagai macam tempat wisata yang juga memperhatikan kelestarian ekologi dan fungsi lingkungan serta berupaya mensukseskan program pembangunan nasional khususnya dibidang pariwisata dan memberikan dampak sosial ekonomi dan budaya yang positif bagi masyarakat yang berada di sekitar. Berdasarkan pasal 86 Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, Kegiatan yang telah melakukan usaha ataupun kegiatan sebelum adanya Peraturan Pemerintah ini tidak memiliki Dokumen Lingkungan Hidup wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Secara keseluruhan tujuan dari penyusunan dokumen ini adalah untuk verifikasi dan evaluasi terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan hidup dari kegiatan operasional wisata. Kegiatan operasional dari tempat wisata memberikan banyak dampak dalam segala bidangĀ seperti Sosial Ekonomi dan dampak lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah Identifikasi lingkungan hidup apa saja baik di lokasi kegiatan ataupun di lingkungan sekitar yang terkena dampak oleh adanya kegiatan wisata tersebut. Metode yang digunakan dalam tinjauan ini adalah metode kualitatif adalah metode yang fokus pada analisis suatu kondisi realita dengan menggunakan teknik Pengumpulan data dengan studi dokumentasi serta menganalisis dokumen dokumen terkait penelitian. Tinjauan ini sebagai sumber informasi dampak yang timbul akibat kegiatan tersebut serta metode pengolahan dan pemantauannya.
Copyrights © 2024