Tujuan: Penelitian ini bermaksud untuk membahas tentang pelaksanaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT X apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metodologi/Pendekatan: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil: hasil penelitian ini menemukan bahwa perhitungan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru dan PT X sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi Praktis: Implikasi praktis dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebaruan: Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan literatur mengenai perpajakan dan implementasinya.
Copyrights © 2023