Penelitian ini dilakukan berdasarkan perkembangan pemindahan ibu kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Isu tersebut terus bergulir, yang berakhir dengan disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022 oleh DPR RI. Dengan berpindahnya ibu kota negara, Lanud Halim Perdanakusuma berubah statusnya di bidang pertahanan udara. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk menulis tentang Lanud Halim Perdanakusuma untuk menetapkan alternatif analisis berbasis data Lanud Halim Perdanakusuma dari perspektif Pertahanan Udara, terutama setelah Undang-Undang tersebut ditegakkan secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan prediktif. Peneliti mengumpulkan data dari hasil wawancara dengan berbagai informan terkait dan dokumen pendukung lainnya. Menurut Miles, Salda, dan Huberman (2014), penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang dilakukan secara interaktif melalui reduksi data, display data, dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah ketika IKN telah sepenuhnya ditransfer ke Kalimantan, Jakarta akan berubah menjadi ibu kota ganda. Sebagai ibu kota bisnis perekonomian nasional, dan di sisi lain, Jakarta masih merupakan bekas ibu kota dengan sisa institusi pemerintahan yang tidak serta merta dipindahkan. Dengan demikian, Lanud Halim Perdanakusuma tetap dapat dioperasikan sebagai Lanud Protokol untuk mendukung IKN.
Copyrights © 2022